PPPK Guru 2023 Skedul Prasyarat File yang Harus Disediakan serta Prosedur Penyeleksian

From Men's
Jump to: navigation, search

Halo Sahabat semua bertemu kembali ya di Kanal yang serupa, Dalam kesempatan saat ini, admin dapat share info kembali berkaitan dengan Persyaratan serta Persyaratan Peserta Penyaringan PPPK Guru Babak 3 di tahun 2022. Sama dengan yang kita kenali untuk Penyeleksian PPPK Guru di Tahapan II Tahun 2021 telah usai ditunaikan di pemberitahuan saat sangkal di tanggal 06 Januari 2022. Sekarang ini proses buat peserta yang udah lulus Penyeleksian Sesi 2 tinggal menungu Pemberkasan Pengajuan NIP. Sementara itu untuk Peserta Penyeleksian PPPK Sesi I telah memulai pengajuan arsip mulai dari 24 Desember sampai 10 Januari 2022.

Berdasar hasil pemberitahuan Saat Bantah Penyaringan PPPK Guru Sesi 2 tempo hari masih tersisa beberapa susunan yang belum berisi dipicu di II tempo hari masih terdapat sejumlah peserta yang tak lulus Passing Grade, maupun ada susunan akan tetapi tak ada pendaftarnya, juga ada peserta yang udah lulus Passing Grade/capai Nilai Tingkat Batasan akan tetapi belum bisa isikan komposisi karena kalah peringkatan.

Sama dengan yang kita pahami Saringan PPPK Guru dapat dikerjakan sekitar 3 (tiga) kali serta peserta yang penuhi prasyarat mengikut penyaringan Sesi 1 karena itu mempunyai peluang ikuti penyeleksian PPPK Guru sampai 3 (tiga) kali, sementara itu untuk peserta yang penuhi prasyarat ditahap 2 dapat ikuti penyeleksian PPPK Guru sekitar 2x.

Buat peserta yang belum menduduki susunan di babak I dan II bisa mengikut saringan kapabilitas PPPK Guru di babak III serta seluruhnya peserta ditahap 3 harus memutuskan ulangi komposisi masih yang siap di halaman SSCASN. Dan buat peserta yang udah penuhi Passing Grade terus bisa gunakan nilai yang udah diperoleh di saat test di sesi awal mulanya dengan aturan nilai yang bakal dipakai merupakan nilai paling tinggi di antara nilai awal kalinya dengan nilai ujian saat mengikut test di babak III kelak.





Berikut sejumlah syarat-syarat peserta saringan PPPK Guru babak III udah ditambahkan dengan keputusan sampai Passing Grade Penyaringan PPPK Guru Babak III.

Berdasar Surat Pernyataan Nomor 3768/B/GT.01.00/2021, ada banyak syarat-syarat peserta Saringan PPPK Guru yang bisa mengikut Saringan PPPK Guru Babak III akan datang.

1. Pertama yaitu Peserta dari Tenaga Honor Kelompok II yang tidak lulus penyeleksian kapabilitas di bagian awalnya yaitu babak I dan II.

2. Ke-2 yakni Guru non ASN yang tercatat di Dapodik serta tak lulus di saat penyaringan babak I serta II.

3. Ke-3 yaitu Guru swasta yang tercatat di Dapodik dan tidak lulus di saringan tahapan I serta II.

4. Ke-4 ialah Alumnus Program Pengajaran Kedudukan Guru (PPG) yang tak lulus di proses saringan bagian II.



Peserta yang gagal lolos Bagian 1 dan 2 bisa mengerjakan registrasi penentuan susunan ulangi pada Step 3 lewat portal SSCASN BKN dengan komposisi di sekolah masih yang ada susunannya.

Buat skema yang bisa diputuskan oleh peserta saringan babak III merupakan semuanya susunan yang ada di banyak area di semuanya Indonesia tanpa kecuali.

Namun, peserta diimbau biar selalu buat pilih komposisi yang sesuai sama pemilikan sertifikat pengajar ataupun penyisihan akademis S1 yang dipunyai.

Berikut Data Kelompok dan Passing Grade Penyaringan Kapabilitas PPPK Guru 2021 untuk Tahp 3 di Tahun 2022 Terakhir :

Info terakhir dari Kementerian Pemanfaatan Instrumen Negara serta Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) menentukan koreksi nilai ujung batasan untuk Karyawan Pemerintahan dengan Persetujuan Kerja (PPPK) untuk Posisi Fungsional Guru.

Pemastian nilai ujung batasan ada dalam Ketetapan Menteri PANRB No. 1169/2021 mengenai Pemrosesan Hasil Saringan Kapabilitas I serta Penilaian Nilai Tingkat Batasan Penyeleksian Kapabilitas PPPK Guru pada Institusi Wilayah Tahun Bujet 2021.

Nilai ujung batasan (passing grade) PPPK Guru itu dipisah jadi tiga category.

Berikut info lengkapnya kelompok Passing Grade Penyeleksian PPPK Tahun 2021 Terakhir.

Category 1 Passing Grade Penyaringan PPPK Guru

Seluruhnya peserta diperlakukan nilai tingkat batasan definisi 1 dan rangking terunggul.

Peserta grup 1 PPPK Guru 2021 sama sesuai Ketentuan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.

Penyeleksian Kapabilitas Tekhnis: Tersemat (maksimum 500)

Penyeleksian Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 130 (optimal 200)

Interviu: 24 (optimal 40)

Kelompok 2 Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru

Grup 2 difungsikan bila seusai nilai ujung batasan category 1 masihlah ada peruntukan kepentingan yang belum tercukupi.

Privat peserta yang berumur terendah 50 tahun dapat diperlakukan nilai ujung batasan kelompok 2 dan berperingkat terbaik.

Saringan Kapabilitas Tekhnis: Nilai Optimal

Penyaringan Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 110 (optimal 200)

Interview: 20 (maksimum 40)

Grup 3 Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru

Bila nilai tingkat batasan category 2 udah diterapkan serta masih tetap ada susunan yang masih belum tercukupi, karena itu nilai tingkat batasan grup 3 dipraktekkan buat semuanya peserta.

Saringan Kapabilitas Tehnis: Tersemat

Penyaringan Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 130 (maksimum 200)

Interview: 24 (maksimum 40)

dapodikdepok.com