Langkah Awal Memahami Hukum Perdagangan Internasional Dalam Era Globalisasi

From Men's
Jump to: navigation, search

https://spikelight9.bladejournal.com/post/2020/07/08/Indeks-Saham-Eropa dengan perdagangan antarnegara, yaitu suatu kegiatan pertukaran (transaksi) barang dan jasa antara dua negara atau lebih. Aspek politik tergolong kritis dalam perlusan operasi perusahaan internasional. Ada pula politik yang cenderung mengarahkan agar pemerintah terlibat atau ikut campur tangan dalam bidang ekonomi bisnis. Disamping itu Adam Smith juga mengemukakan ide tentang pentingnya pembagian kerja internasional (spesialisasi) dalam perdagangan, artinya suatu Negara lebih baik memfokuskan diri pada kegiatan produksi barang-barang tertentu yang memiliki efisiensi lebih tinggi dibandibandingkan denagn Negara lain.

Dari hasil pembahasan diatas, dapat dilakukan beberapa tindakan untuk mencegah terjadinya pergeseran kebudayaan yaitu : 1. Pemerintah perlu mengkaji ulang perturan-peraturan yang dapat menyebabkan pergeseran budaya bangsa 2. Masyarakat perlu berperan aktif dalam pelestarian budaya daerah masing-masing khususnya dan budaya bangsa pada umumnya 3. pt sgb pelaku usaha media massa perlu mengadakan seleksi terhadap berbagai berita, hiburan dan informasi yang diberikan agar tidak menimbulkan pergeseran budaya 4. Masyarakat perlu menyeleksi kemunculan globalisasi kebudayaan baru, sehingga budaya yang masuk tidak merugikan dan berdampak negative.
Untuk meningkatkan peran sebagai agen bisnis, dalam raker ini telah disusun 10 produk andalan, 10 pembeli potensial, dan 10 penjual potensial; menetapkan strategi pemasaran dengan perimbangan antara mempertahankan pasar lama dan mencari pasar baru, business intelligence, pemahaman dan penanganan hambatan teknis perdagangan dan trade remedies secara cepat, serta menyusun rencana aksi promosi.
Lingkungan bisnis internasional adalah seluruh kekuatan yang melingkungi dan mempengaruhi kehidupan dan perkembangan perusahaan. Artinya pelaku perdagangan manusia termotivasi oleh uang. Secara umum perdagangan internasional dapat dibedakan menjadi dua yaitu ekspor dan impor. Adolf (2005: 12) menjelaskan bahwa komunikasi dalam perdagangan internasional harus memegang prinsip dasar kebebasan komunikasi, yaitu kebebasan para pihak untuk berkomunikasi untuk keperluan dagang dengan siapapun juga dengan melalui berbagai sarana navigasi atau komunikasi, baik darat, laut, udara, atau melalui sarana elektronik.

Lingkungan bisnis internasional secara umum dapat dibagi tiga, yaitu lingkungan domestik, lingkungan luar negeri dan lingkungan internasional. Perusahaan yang terlibat dalam perdagangan internasional dapat meraih pertumbuhan yang jauh lebih tinggi daripada perusahaan yang hanya berfokus pada pasar domestik. Berkaitan dengan hukuman berat, LBH Masyarakat berada dalam posisi menentang hukuman mati terhadap pelaku perdagangan atau pengedar narkotika.
Dampak globalisasi mengarah pada meningkatnya ketergantungan ekonomi antar Negara melalui peningkatan volume dan keragaman transaksi antar Negara (cross-border capital flows),pergerakan tenaga kerja (human movement), dan penyebaran teknologi informasi yang cepat sehingga secara sederhana dapat dikemukakan bahwa globalisasi secara hamper pasti telah merupakan salah satu kekuatan yang memberikan pengaruh terhadap masyarakat, kehidupan manusia, lingkungan kerja, & kegiatan bisnis.

Untuk menjalankan bisnis, para pelaku bisnis internasional harus mampu berkomunikasi. Bareskrim Polri menangkap 7 pelaku perdagangan manusia jaringan internasional. Kerja sama bisnis internasional membuahkan perusahaan multinasional , yaitu perusahaan yang memiliki pendekatan global terhadap pasar dan produksi atau perusahaan yang beroperasi di lebih dari satu negara.
Upaya aturan Internasional dalam membela dan memajukan perempuan, untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan dan keamanan nasional dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan. Aspek mikro misalnya menyangkut masalah jual beli secara internasional yang saling disebut dengan ekspor-impor.
Beberapa kondisi negatif diatas, disebabkan oleh problem utama dan tantangan kinerja diplomasi ekonomi Indonesia yang antara lain tidak memiliki satu strategi yang jelas dan tanpa dukungan infrastruktur dan kebijakan sebagai penopang, serta lemahnya kesiapan dalam negeri dalam menghadapi tantangan dan tuntutan dari dinamika ekonomi-politik internasional (Dinar Henrika Sinurat, 2015).
Anda yang sering beli produk dari luar negeri mungkin belum sadar jika hal itu tergolong dalam perdagangan bertaraf internasional. Daya saing sebagian barang dagangan pengusaha eksportir Indonesia mulai kehilangan daya saingnya di pasar internasional beberapa tahun sejak kejadian krisis perekonomian di Indonesia. Kurangnya penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam mengadili pelaku perdagangan manusia, termasuk pemilik, pengelola, perusahaan tenaga kerja merupakan celah hukum yang menguntungkan para trafficker.